Tugas Pokok dan Fungsi:
KEPALA PUSAT BAHASA
Rincian tugas dan tanggung jawab:
- menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan universitas;
- menyusun rencana kegiatan atau program kerja UPB;
- mengkoordinasikan kegiatan pengembangan bahasa di UPB;
- melaksanakan pengembangan bahasa di bidang pelatihan bahasa, tes TOEFL dan TOAFL, dan penerjemahan;
- mengeluarkan sertifikat TOEFL dan TOAFL;
- mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja; dan
- menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Rektor
STAF PUSAT BAHASA
Rincian tugas dan tanggung jawab:
- melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan UPB;
- menyusun jadwal pelatihan dan test;
- melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa dan tes TOEFL dan TOAFL
- mengkoordinasikan kegiatan proses pelatihan bersama dengan widyaswara/narasumber;
- mencetak sertifikat TOEFL dan TOAFL;
- menerima pendaftaran terjemahan dokumen;
- menerima pendaftaran tes TOEFL dan TOAFL;
- mengkoordinasikan kegiatan penggunaan lab bahasa ; dan
- menyusun basis data kegiatan pelatihan bahasa dan penerjemahan dokumen
UNIT JAMINAN MUTU
Rincian tugas dan tanggungjawab:
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu pengembangan bahasa serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi;
- menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Kepala UPT Pusat Pengembangan Bahasa;
- memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit mutu;
- memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran UPB, dan;
- menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala UPB.
STRUKTUR ORGANISASI PUSAT BAHASA UINAM
Kepala : Prof. Dra. Hj. St. Azisah, M.Ed.,St.Ph.D
Staf :
- Edy Syamsuria, S.Pd.I
- Isnainil Huda, S.Tr.Keb
- Dra. Hamina
- Wahyuni Nurul Isnaeni
- Alfikri Rausen Aditya, S.Hum., M.Hum
Laman: 1 2